Studi Ungkap, ART Migran di Tetangga RI Tak Digaji Layak
07 Juli 2023, 14:38:45 Dilihat: 281x

Jakarta, Universitas Narotama -- Para asisten rumah tangga (ART) migran di Malaysia, Singapura, dan Thailand disebut berpenghasilan di bawah upah minimum. Hal ini terlihat dalam sebuah studi terbaru oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada Kamis (15/6/2023).

Fakta ini ditemukan ILO dari hasil studi terhadap 610 majikan dan 1.201 pekerja rumah tangga migran di tiga negara tersebut, yang datanya telah dikumpulkan antara Juli dan September 2022.

Selain mendapat gaji yang tidak sesuai, para ART migrain juga mengalami kondisi pekerjaan yang buruk, terlepas dari fakta bahwa mereka melakukan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan seperti komunikasi yang jelas dan mengelola emosi orang lain.

Khusus ART di Singapura melaporkan jumlah jam kerja terbanyak di ketiga negara tersebut, dengan rata-rata 12,8 jam per hari dan 81 jam seminggu. Ini hampir dua kali lipat dari standar nasional 44 jam maksimum per minggu untuk pekerja sektor lain.

Ketika jam kerja mereka diperhitungkan, gaji rata-rata mereka sebesar SG$ 645 atau sekitar Rp 7,2 juta sebulan dan ini berada di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh negara asal mereka.

Dibandingkan dengan pekerja rumah tangga migran di Malaysia dan Thailand, pekerja rumah tangga di Singapura juga membayar biaya dan ongkos migrasi tertinggi sebagai bagian dari upah, yang mewakili lebih dari tiga bulan gaji mereka. Mereka membayar biaya ini melalui tabungan, pemotongan gaji, dan pinjaman dari kerabat dan teman.

Bukti kerja paksa juga ditemukan di ketiga negara yang disurvei. Ini didefinisikan oleh ILO sebagai ketika ada indikator bahwa pekerjaan tersebut dilakukan secara paksa dan pekerja berada di bawah ancaman hukuman. Indikator-indikator ini termasuk tidak dapat berhenti dari pekerjaannya dan dipaksa bekerja tanpa upah lembur.

Di Malaysia, 29% pekerja melaporkan kondisi seperti itu. Angka yang setara adalah 7% di Singapura, yang berarti sekitar lebih dari 17.000 pekerja rumah tangga migran, dan 4% di Thailand.

"Pekerjaan rumah tangga adalah salah satu tugas paling penting dalam masyarakat kita, namun dengan sedikit perlindungan. Ini tidak dapat diterima lagi," kata Ibu Anna Engblom, kepala penasihat teknis program Segitiga di Asean ILO, yang menghasilkan penelitian tersebut, mengutip Straits Times.

Per Desember 2022, Singapura memiliki 268.500 pekerja rumah tangga migran, menurut Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura. Rumah tangga dengan kebutuhan pengasuhan terdiri dari sekitar 86% dari majikan mereka.

Bukan Pekerjaan Nyata

ILO juga menyebut faktor kunci untuk kondisi kerja yang buruk adalah eksklusi lanjutan ART migran dari kerja yang setara dan perlindungan sosial, karena persepsi bahwa pekerjaan rumah tangga bukanlah pekerjaan nyata.

Laporan itu mengatakan: "Di mana pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai pekerjaan, skema migrasi tenaga kerja dipisahkan dari perlindungan tenaga kerja dan sosial, yang berarti mereka tidak dapat menjamin keselamatan dan juga tidak dapat menjamin tenaga kerja yang memenuhi kebutuhan rumah tangga dan perawatan yang berkembang.

"Di mana pekerjaan rumah tangga tidak dianggap terampil, permintaan pasar yang beragam tidak dapat dipenuhi."

Untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, laporan tersebut mendesak Singapura untuk memperluas Skema Layanan Rumah Tangga, yang pertama kali diujicobakan pada tahun 2017, yang memungkinkan pekerja migran yang disewa oleh perusahaan untuk menyediakan layanan rumah tangga paruh waktu, serta memiliki pengaturan tinggal di luar.

ILO juga mendesak Pemerintah Singapura untuk mengatur jam kerja dan upah pekerja rumah tangga, mungkin seperti yang dilakukan untuk petugas kebersihan.

Laporan tersebut mencatat bahwa pengembangan Skema Layanan Rumah Tangga menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga migran dapat melakukan tugas rumah tangga dan perawatan saat tinggal di luar rumah; dan bahwa pekerjaan ini dapat dilindungi oleh hak-hak buruh dan perlindungan upah.

MOM sendiri mencatat bahwa pekerja rumah tangga migran dilindungi di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing dan Undang-Undang Agen Tenaga Kerja. Ini mengatur pekerjaan ART migran dan kesejahteraan mereka, dan termasuk perlindungan komprehensif di bidang-bidang seperti pembayaran gaji tepat waktu, penyediaan makanan dan akomodasi yang layak, serta istirahat harian yang memadai.

Majikan juga diharuskan memberi pekerja rumah tangga migran hari istirahat mingguan atau kompensasi sebagai pengganti; dan setidaknya satu hari istirahat setiap bulan yang tidak dapat dikompensasi.

 

Sumber = cnbcindonesia.com/internasional/thailand/

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2024 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.