Gubes Unair Bicara soal Netizen Rebut Kembali Citayam Fashion Week, Ini Pendapatnya
08 Agustus 2022, 10:38:16 Dilihat: 319x
Jakarta, Universitas Narotama -- Citayam Fashion Week (CFW) seperti tak henti-hentinya menuai kontroversi. Beberapa waktu lalu, CFW sempat didaftarkan sebagai merek. Namun berkat cuitan netizen, pengajuan itu ditarik kembali.
Apa untungnya pengajuan merk Citayam Fashion Week? Apabila CFW didaftarkan sebagai merek, maka pihak pemegang merek akan memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas merek yang ia pegang. Ia memiliki hak eksklusif untuk menggunakan CFW dan melarang pihak lain yang menggunakannya.
Netizen yang paham dengan isu tersebut langsung memberikan kecaman di media sosial mereka. Berujung pada penarikan kembali pengajuan CFW oleh pihak pemohon.
Fenomena ini menarik Guru besar bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) asal Universitas Airlangga (UNAIR) Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., L.L.M., untuk memberikan tanggapannya. Ia menilai hal ini sebagai bentuk the power of netizen yang lebih cepat dari prosedur hukum yang berlaku.
"Seperti yang diketahui bahwa untuk mendaftarkan merek diperlukan beberapa tahapan prosedur formal yang telah ditetapkan oleh UU Merek. Tapi di sini kita melihat kekuatan netizen di jalur non-hukum yang sangat efektif mampu membuat pemohon menarik kembali pendaftaran merek," ungkapnya dalam situs resmi Unair, Sabtu (6/8/2022).
Proses Pendaftaran Merek
Menurut Prof Rahmah, merek merupakan satu dari tujuh jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diatur dalam perundang-undangan HKI di Indonesia. Merek yang berhasil didaftarkan akan memberikan hak eksklusif bagi pemegang merek, baik untuk menggunakan sendiri mereknya, ataupun melarang pihak lain untuk menggunakan mereknya secara keseluruhan atau kemiripan.
"Permohonan pendaftaran merek akan melalui empat tahapan yaitu pemeriksaan formalitas selama maksimal 15 hari, pengumuman selama dua bulan, pemeriksaan substantif selama maksimal 150 hari, hingga penerbitan sertifikat merek sebagai bukti resmi pendaftaran merek dikabulkan," sebutnya.
Masyarakat Bisa Mengajukan Keberatan
Prof. Rahmah mengungkapkan, masyarakat dapat mengajukan keberatan atas pengajuan merek selama dua bulan masa pengumuman pendaftaran merek tersebut. Aturannya tercantum dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
"Keberatan atau sanggahan ini akan dipertimbangkan pada masa pemeriksaan substantif merek, dan dapat mengakibatkan penolakan pendaftaran merek. Namun, bila hak merek sudah terlanjur diberikan dan oleh karenanya diterbitkan sertifikat merek, masyarakat tetap dapat mengajukan gugatan pembatalan merek," jelas Ketua Pusat Studi Kekayaan Intelektual (PKKI) FH UNAIR tersebut.
Mengenai kasus CFW, meskipun tidak melalui mekanisme keberatan yang disediakan oleh UU Merek, netizen telah menunjukan keberatan atas pendaftaran merek melalui kritik sosial yang disampaikan.
"Sehingga yang dapat kita lihat di sini, bahwa the power of netizen berhasil meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pendaftaran merek dengan dilandasi itikad baik serta prinsip keadilan yang harus diutamakan saat ingin mendaftarkan merek," jelasnya.
Momen ini, menurut Prof. Rahmah, dapat dimaknai sebagai momen untuk meningkatkan literasi tentang HKI. Masyarakat perlu diedukasi terkait kesadaran menghargai karya orang lain dan melindungi karya sendiri termasuk pendaftarannya sebagai merek.
"Kesadaran pentingnya ber-HKI bagi kelompok masyarakat kreatif khususnya yang marjinal, akan meningkatkan perkembangan ekonomi kreatif," ungkap dosen FH Unair tersebut.