Gubes Unair Bicara soal Netizen Rebut Kembali Citayam Fashion Week, Ini Pendapatnya
08 Agustus 2022, 10:38:16 Dilihat: 319x

Jakarta, Universitas Narotama -- Citayam Fashion Week (CFW) seperti tak henti-hentinya menuai kontroversi. Beberapa waktu lalu, CFW sempat didaftarkan sebagai merek. Namun berkat cuitan netizen, pengajuan itu ditarik kembali.

Apa untungnya pengajuan merk Citayam Fashion Week? Apabila CFW didaftarkan sebagai merek, maka pihak pemegang merek akan memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas merek yang ia pegang. Ia memiliki hak eksklusif untuk menggunakan CFW dan melarang pihak lain yang menggunakannya.

Netizen yang paham dengan isu tersebut langsung memberikan kecaman di media sosial mereka. Berujung pada penarikan kembali pengajuan CFW oleh pihak pemohon.

Fenomena ini menarik Guru besar bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) asal Universitas Airlangga (UNAIR) Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., L.L.M., untuk memberikan tanggapannya. Ia menilai hal ini sebagai bentuk the power of netizen yang lebih cepat dari prosedur hukum yang berlaku.

"Seperti yang diketahui bahwa untuk mendaftarkan merek diperlukan beberapa tahapan prosedur formal yang telah ditetapkan oleh UU Merek. Tapi di sini kita melihat kekuatan netizen di jalur non-hukum yang sangat efektif mampu membuat pemohon menarik kembali pendaftaran merek," ungkapnya dalam situs resmi Unair, Sabtu (6/8/2022).

Proses Pendaftaran Merek

Menurut Prof Rahmah, merek merupakan satu dari tujuh jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diatur dalam perundang-undangan HKI di Indonesia. Merek yang berhasil didaftarkan akan memberikan hak eksklusif bagi pemegang merek, baik untuk menggunakan sendiri mereknya, ataupun melarang pihak lain untuk menggunakan mereknya secara keseluruhan atau kemiripan.

"Permohonan pendaftaran merek akan melalui empat tahapan yaitu pemeriksaan formalitas selama maksimal 15 hari, pengumuman selama dua bulan, pemeriksaan substantif selama maksimal 150 hari, hingga penerbitan sertifikat merek sebagai bukti resmi pendaftaran merek dikabulkan," sebutnya.

Masyarakat Bisa Mengajukan Keberatan

Prof. Rahmah mengungkapkan, masyarakat dapat mengajukan keberatan atas pengajuan merek selama dua bulan masa pengumuman pendaftaran merek tersebut. Aturannya tercantum dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

"Keberatan atau sanggahan ini akan dipertimbangkan pada masa pemeriksaan substantif merek, dan dapat mengakibatkan penolakan pendaftaran merek. Namun, bila hak merek sudah terlanjur diberikan dan oleh karenanya diterbitkan sertifikat merek, masyarakat tetap dapat mengajukan gugatan pembatalan merek," jelas Ketua Pusat Studi Kekayaan Intelektual (PKKI) FH UNAIR tersebut.

Mengenai kasus CFW, meskipun tidak melalui mekanisme keberatan yang disediakan oleh UU Merek, netizen telah menunjukan keberatan atas pendaftaran merek melalui kritik sosial yang disampaikan.

"Sehingga yang dapat kita lihat di sini, bahwa the power of netizen berhasil meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pendaftaran merek dengan dilandasi itikad baik serta prinsip keadilan yang harus diutamakan saat ingin mendaftarkan merek," jelasnya.

Momen ini, menurut Prof. Rahmah, dapat dimaknai sebagai momen untuk meningkatkan literasi tentang HKI. Masyarakat perlu diedukasi terkait kesadaran menghargai karya orang lain dan melindungi karya sendiri termasuk pendaftarannya sebagai merek.

"Kesadaran pentingnya ber-HKI bagi kelompok masyarakat kreatif khususnya yang marjinal, akan meningkatkan perkembangan ekonomi kreatif," ungkap dosen FH Unair tersebut.

 

Sumber = detik.com/pendidikan

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2024 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.