Pengadilan Jepang Tolak Akui Pernikahan Sesama Jenis
20 Juni 2022, 23:05:06 Dilihat: 431x
Jakarta, Universitas Narotama -- Sebuah pengadilan distrik di Jepang memutuskan hukum negara yang tak mengakui pernikahan sesama jenis adalah konstitusional.
Pengadilan distrik di Osaka, Jepang barat, menolak gugatan yang dilayangkan oleh tiga pasangan sesama jenis. Ketiganya menggugat negara agar mengakui pernikahan sesama jenis.
"Dari perspektif martabat individu, dapat dikatakan bahwa perlu untuk mengakui manfaat pasangan sesama jenis yang diakui publik melalui pengakuan resmi," kata putusan Pengadilan Distrik Osaka pada Senin (20/6).
"Tetapi kegagalan (negara) saat ini untuk mengakui pernikahan pasangan sesama jenis semacam itu tidak dianggap melanggar konstitusi", putusan itu menambahkan.
Akiyoshi Miwa, pengacara yang mewakili penggugat dalam kasus ini, mengatakan dia "terkejut" oleh keengganan pengadilan untuk campur tangan terkait isu pernikahan sesama jenis.
"Artinya hakim mengatakan pengadilan tidak harus terlibat aktif dalam masalah hak asasi manusia," kata Miwa seperti dikutip AFP.
Penggugat bernama Machi Sakata. Ia menikah dengan pasangannya dari Amerika di negara bagian Oregon, AS.
Sakata menilai keputusan hakim Pengadilan osaka ini mengejutkan.
"Tidak ada yang bisa menggantikan (pernikahan). Saya tidak merasakan apa-apa selain dendam. Mereka seperti mengatakan, 'Kami tidak memperlakukan Anda secara setara tapi tidak apa-apa, kan?'," kata Sakata.
Putusan Pengadilan Distrik Osaka berbeda dengan keputusan Pengadilan Distrik Sapporo Utara tahun lalu. Pengadilan Sapporo memutuskan kegagalan pemerintah untuk mengizinkan pernikahan sesama jenis melanggar ketentuan konstitusi yang menjamin kesetaraan di bawah hukum.
Putusan itu disambut oleh para aktivis gerakan LGBT dan menilai itu sebagai kemenangan besar komunitas mereka di Jepang. Menurut mereka, keputusan Pengadilan Distrik Sapporo bisa menambah tekanan pada anggota parlemen Jepang mengakui pernikahan sesama jenis.
Selama ini, Jepang memang tidak mengakui pernikahan sesama jenis. Konstitusi Jepang menetapkan bahwa "pernikahan hanya akan dilakukan dengan persetujuan bersama dari kedua jenis kelamin".
Namun dalam beberapa tahun terakhir, otoritas lokal di seluruh Negeri Matahari Terbit telah membuat progres untuk mengakui pernikahan sesama jenis, meskipun pengakuan tersebut tidak menyertakan hak yang sama seperti pernikahan di bawah hukum.
Prefektur Tokyo bulan lalu mengatakan akan mulai mengakui pernikahan sesama jenis mulai November, merevisi aturan saat ini.
Lebih dari selusin pasangan mengajukan gugatan mencari kesetaraan pernikahan sesama jenis pada 2020 di pengadilan distrik di seluruh Jepang. Mereka mengatakan tindakan terkoordinasi itu dimaksudkan untuk menekan pemerintah Jepang, satu-satunya negara anggota G7 yang tidak mengakui pernikahan gay.