Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara atas Tuduhan Korupsi
27 April 2022, 13:21:55 Dilihat: 258x
Jakarta, Universitas Narotama -- Pengadilan junta Myanmar menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi pada Rabu (27/4) atas kasus korupsi.
Hal tersebut disampaikan salah satu sumber yang mengetahui proses persidangan Suu Kyi demikian dikutip AFP.
Dalam kasus itu, Suu Kyi dituduh menerima suap tunai sebesar US$600 ribu dolar atau sekitar Rp8,6 miliar dan emas batangan.
Pengadilan khusus di Naypyidaw, lanjut sumber itu, menjatuhkan vonis dan hukuman kepada Suu Kyi pada Rabu (27/4) pukul 09.30 waktu setempat.
Hakim di pengadilan Naypyidaw menjatuhkan putusan beberapa saat usai sidang, kata sumber itu. Sidang tersebut digelar secara tertutup.
Salah satu pejabat hukum juga mengonfirmasi hukuman itu kepada beberapa kantor berita, demikian dikutip Deutsche Welle.
Selain tuduhan korupsi, Suu Kyi menghadapi serangkaian tudingan kriminal lain termasuk melanggar undang-undang rahasia negara, kecurangan Pemilu, melanggar protokol Covid-19 dan yang lain.
Jika terbukti bersalah, Suu Kyi akan dipenjara lebih dari 100 tahun atas tuduhan semua itu.
Sebelumnya, junta telah menjatuhi hukuman enam tahun penjara terhadap Suu Kyi karena melanggar aturan Covid-19 dan melanggar UU Telekomunikasi. Ia akan terus menjadi tahanan rumah sementara selama menghadapi kasus lain.
Myanmar berada dalam krisis politik dan kemanusiaan usai militer mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah pada 1 Februari 2021 lalu.
Tak lama setelahnya, mereka menangkap petinggi negara termasuk presiden dan Aung San Suu Kyi.
Protes dari warga sipil kemudian menggema di seluruh penjuru negeri. Namun militer merespons dengan kekuatan berlebih. Mereka tak segan membunuh dan menangkap siapa saja yang melawan kekuasaannya.
Hingga kini, menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, sebanyak 1.794 warga sipil tewas dan 13.354 orang ditangkap.