Mississippi Jadi Negara Bagian AS Ke-37 yang Legalkan Ganja
04 Februari 2022, 09:04:51 Dilihat: 537x
Jakarta, Universitas Narotama -- Negara bagian Mississippi menjadi wilayah terbaru di Amerika Serikat yang melegalkan penggunaan ganja.
Legalisasi ganja ini berlaku setelah Gubernur Mississippi menandatangani undang-undang seputar penggunaan ganja pada Rabu (2/2).
Kini, penggunaan ganja untuk keperluan medis seperti pada pasien dengan kondisi yang lemah menjadi legal di Mississippi.
"Tidak ada keraguan bahwa individu di negara bagian kami yang sedang sakit bisa menjadi lebih baik jika mereka mengkonsumsi ganja yang diresepkan secara medis," kata Gubernur Mississippi, Tate Reeves, melalui sebuah pernyataan.
"Ada juga yang benar-benar menginginkan konsumsi ganja untuk rekreasi yang dapat menyebabkan lebih banyak orang merokok dan lebih sedikit orang yang bekerja, dengan semua penyakit sosial dan keluarga yang ditimbulkannya," paparnya menambahkan.
Undang-undang legalisasi ganja pun berlaku setelah ditandatangani Reeves dan menjadikan Mississippi sebagai negara bagian ke-37 di AS yang mengizinkan konsumsi tanaman tersebut untuk keperluan medis.
Distrik Columbia, Guam, Puerto Rico, dan Kepulauan Virgin juga memiliki undang-undang yang mengizinkan penggunaan ganja medis.
Mereka yang didiagnosis menderita kanker, penyakit Parkinson, penyakit Huntington, AIDS, penyakit Crohn, autisme, dan lainnya akan memenuhi syarat untuk membeli mariyuana medis di bawah undang-undang Mississippi yang baru.
Pasien harus memiliki sertifikasi dari praktisi medis yang memenuhi syarat setelah pemeriksaan langsung dan mendapatkan kartu identitas registrasi dari Departemen Kesehatan Mississippi sebelum membeli ganja.
Undang-undang juga mengizinkan seluruh apotik, termasuk setiap apotik yang berada dalam jarak 300 meter dari sekolah, gereja, atau fasilitas penitipan anak mana pun menjual ganja.
Beleid itu juga melarang diskriminasi terhadap pemegang kartu izin konsumsi ganja dari sekolah, tuan tanah, dan majikan. Selain itu, ada batasan yang dapat ditegakkan oleh fasilitas seperti rumah sakit dan panti jompo.
Di bawah undang-undang, fasilitas "dapat mengadopsi pembatasan yang wajar pada penggunaan ganja medis."
Menurut UU tersebut, sekolah dan fasilitas penitipan anak pun "harus diizinkan untuk memberikan ganja medis dengan cara yang sama seperti dengan resep medis."
Legalisasi ganja di Mississippi telah menjadi sorotan dalam tiga tahun terakhir. Pada November 2020, RUU legalisasi ganja pernah diajukan dan disetujui oleh legislatif daerah namun ditolak oleh Mahkamah Agung Mississippi.