Jakarta -- Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan menggelar ibadah haji 2021 secara terbatas bagi jemaah domestik, yakni penduduk lokal dan para ekspatriat yang telah berada di negara tersebut.
Kuota haji terbatas tersebut diberlakukan karena pandemi Covid-19 global yang belum mereda, bahkan menunjukkan perburukan di beberapa negara karena munculnya varian-varian baru. Kuota yang diberikan untuk menunaikan ibadah haji 1442 hijriah ini pun dibatasi hanya bagi 60 ribu jemaah domestik.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono, mengatakan pemerintah Arab Saudi membuka calon jemaah domestik, termasuk ekspatriat.
Dengan demikian, para warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Saudi pun memiliki kesempatan untuk menjalani ibadah haji, dengan syarat terdaftar lebih dulu.
Agar masuk dalam kuota tersebut, kata Eko, WNI yang berada di Arab saat ini bisa mendaftar laman khusus yakni cnnindonesia.com
"Terkait haji, dari kuota 60.000 [calon jemaah] itu dipersilakan untuk siapa aja yang ambil. Aplikasinya langsung via HP pribadi yang tercatat," kata Eko kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/6).
Ia pun menegaskan bahwa registrasi langsung melalui gawai masing-masing. Sebab, aplikasi itu terhubung dengan status para calon haji termasuk sudah divaksin penuh atau belum.
"Jadi hanya yang documented (terekam) yang bisa daftar karena pakai izin tinggal (iqomah). Tanpa Iqomah enggak bisa masuk aplikasi [haji] Saudi," ujar Eko.
Untuk pendaftaran haji, lanjutnya, dimulai tanggal 13 hingga 24 Juni. Lalu tanggal 26 Juni mulai pembayaran setelah pendaftaran diteliti atau diperiksa oleh pemerintah Saudi.
18-65 Tahun dan Vaksinasi
Mengutip dari Saudi Gazette, batasan usia bagi calon jemaah haji terbatas yang bisa mendaftar itu adalah 18-65 tahun. Selain itu, pendaftar pun harus menunjukkan kondisi kesehatan serta jaminan imunitas (sudah divaksin atau penyintas Covid), dan tak memiliki penyakit kronis.
Selain itu, pendaftaran haji itu hanya dibuka bagi jemaah yang tidak melaksanakan ibadah rukun Islam tersebut dalam lima tahun terakhir.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi menyatakan, "Penyortiran dilakukan berdasarkan standar kesehatan dan regulasi."
"Dengan mempertimbangkan kelompok umur, prioritas akan ditujukan untuk aplikasi terdaftar yang belum pernah melakukan haji sebelumnya," tambahnya.
Berdasarkan data yang dimiliki perwakilan Indonesia di negara kerajaan tersebut, saat ini setidaknya ada sekitar 320 ribu WNI yang ada di Saudi. Sebanyak 168 ribu di antaranya, berada di wilayah KJRI Jeddah.
Sebagai informasi, sejak 2020, Arab Saudi membatasi ibadah haji hanya untuk penduduk dan warga asing yang telah berada di negara itu demi meredam penularan virus Covid-19.
Pada tahun yang sama, Negara Kerajaan itu juga masih membatasi jemaah lokal yang dapat melakukan ibadah haji.
Pemerintah Indonesia sendiri sudah memutuskan untuk tidak mengirim jemaah untuk melakukan ibadah haji 2021. Dengan begitu, Indonesia sudah dua kali tak mengirimkan jemaah haji sejak 2020.
Sumber cnnindonesia.com