Jakarta -- Facebook pada Jumat (4/6) memutuskan untuk memblokir akun mantan presiden AS Donald Trump selama dua tahun. Menurut mereka, Trump pantas mendapatkan hukuman maksimum karena melanggar aturan platform.
"Mengingat beratnya keadaan yang menyebabkan penangguhan Mr. Trump, kami percaya tindakannya merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kami pantas mendapatkan hukuman tertinggi yang tersedia di bawah protokol penegakan hukum," kata wakil presiden urusan global Facebook Nick Clegg dalam sebuah post seperti dikutip dari AFP, Sabtu (5/6).
Facebook menyatakan pemblokiran dua tahun akan berlaku mulai 7 Januari. Setelah batas waktu pemblokiran habis, Facebook akan meminta para ahli untuk menilai apakah aktivitasnya di jejaring sosial masih mengancam keselamatan publik.
Mereka menyatakan kalau nantinya dari hasil konsultasi dengan para ahli diketahui masih ada risiko serius dari kegiatan Trump terhadap keselamatan publik, mereka akan memperpanjang waktu pemblokiran.
"Jika kami menemukan masih ada risiko serius terhadap keselamatan publik, kami akan memperpanjang pembatasan untuk jangka waktu tertentu dan terus mengevaluasi kembali hingga risiko itu surut," kata Clegg.
"Kalau itu tetap berlanjut, dia akan menghadapi sanksi ketat yang dapat dengan cepat meningkat menjadi penghapusan permanen dari jejaring sosial karena melanggar aturan," tambahnya.
Ia menyadari pemblokiran yang dilakukan Facebook terhadap akun Trump tersebut akan memantik kritik.
"Tetapi, tugas kami adalah membuat keputusan dengan cara yang proporsional, adil, dan transparan, sesuai dengan instruksi yang diberikan kepada kami oleh Dewan Pengawas," katanya.
Seperti diketahui Facebook dan Instagram sebelumnya memang telah memblokir akun Trump usai ia memposting video serangan yang dilakukan pendukungnya terhadap Gedung Capitol.
Awalnya Facebook hanya memblokir Trump selama 24 jam setelah kerusuhan. Tapi pemblokiran itu diperpanjang sampai waktu yang tidak ditentukan hingga keputusan terbaru ini dikeluarkan.
Sumber cnnindonesia.com