WHO Daftarkan Vaksin Polio Bio Farma untuk Penggunaan Darurat
19 November 2020, 09:00:00 Dilihat: 244x
Jakarta -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendaftarkan vaksin baru polio produksi Bio Farma sebagai penggunaan darurat (emergency use listing/EUL) untuk kebutuhan berbagai negara.
Penggunaan darurat vaksin bernama nOPV2 ini untuk mengatasi meningkatnya kasus strain polio yang diturunkan dari vaksin di sejumlah negara Afrika dan Mediterania Timur.
Juru Bicara #SatgasCovid19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengungkap pendaftaran vaksin oleh WHO ini sebagai prestasi untuk Indonesia. Teknologi vaksin yang dikembangkan di Indonesia memiliki peran bagi dunia.
"WHO telah resmi mendaftarkan vaksin polio terbaru produksi Bio Farma dengan sebutan nPOV2 ke dalam daftar penggunaan darurat untuk digunakan di berbagai belahan dunia. Terutama untuk membantu melenyapkan polio di negara-negara Afrika," ujar Reisa dalam diskusi bertema Perhitungan Rugi-Rugi Kena Penyakit di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Senin (16/11).
Merujuk situs WHO, vaksin produksi Bio Farma ini untuk mengatasi meningkatnya kasus strain polio yang diturunkan dari vaksin di sejumlah negara Afrika dan Mediterania Timur.
Beberapa negara di wilayah Pasifik Barat dan Asia Tenggara WHO juga terkena dampak wabah ini.
Mengatasi Kedaruratan
Wabah polio beredar di saat kemajuan pemberantasan polio mencapai 99,9 persen dalam 30 tahun terakhir. Tetapi langkah terakhir pemberantasan penyakit ini mengalami kesulitan karena virus polio justru diturunkan dari vaksin (cVDPV) yang beredar.
Kasus cVDPV terjadi jika strain virus polio yang dilemahkan dalam vaksin polio oral (OPV) kurang diimunisasi untuk waktu yang lama. Virus yang melemah dapat berpindah antarindividu dan seiring waktu secara genetik kembali ke bentuk yang dapat menyebabkan kelumpuhan.
CVDPV tipe 2 saat ini adalah bentuk paling umum dari virus yang diturunkan dari vaksin.
Sedangkan penggunaan darurat (EUL) sendiri merupakan prosedur kesesuaian produk kesehatan yang belum memiliki lisensi selama keadaan darurat kesehatan. Tujuan prosedur ini agar obat, vaksin, dan diagnostik tersedia dalam waktu cepat untuk mengatasi kedaruratan.
Penggunaan prosedur ini mempertimbangkan ancaman atas kedaruratan terhadap manfaat yang akan diperoleh dari penggunaan produk berdasarkan bukti yang kuat.
Prosedur tersebut diperkenalkan selama wabah Ebola Afrika Barat tahun 2014-2016, ketika beberapa diagnostik Ebola menerima daftar penggunaan darurat. Sejak itu, banyak diagnosis Covid-19 juga telah terdaftar. NOPV2 adalah daftar pertama untuk vaksin.
Sumber : cnnindonesia.com