DPR resmi memberhentikan Ketua Fraksi Gerindra, Widjono Harjanto sebagai anggota DPR. Pemberhentian itu disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Selasa pagi, 20 Maret 2012. Selama dua bulan Widjono tidak masuk kantor karena sakit. Karena sakit itu pula dia tidak bisa menjalankan tugas sebagai angggota dewan.
"Setelah dipertimbangan dengan seksama, dengan alat bukti berupa tidak bisa melaksanakan tugas dua bulan berturut-turut maka terjadi pemberhentian secara tetap kepada Saudara Widjono Hardjanto," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung saat memimpin Rapat Paripurna.
Keputusan pemberhentian itu diambil dalam rapat Badan Kehormatan (BK) secara tertutup tanggal 27 Februari lalu. Widjono diketahui dirawat karena sakit.
• VIVAnews