Seperti deja vu lima tahunan, partai-partai kembali ribut saat membahas revisi Undang-undang Pemilu. Sudah berbulan-bulan, sembilan partai di parlemen berdebat sejumlah poin krusial dalam upaya revisi UU yang akan mengatur sistem Pemilu 2014 ini.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung menyebutkan, ada lima poin yang menjadi perdebatan mengganjal. Terbaru, baru salah satu di antaranya yakni mengenai perwakilan perempuan di parlemen disepakati menggunakan sistem di UU yang masih berlaku.
Empat yang masih diperdebatkan yakni mengenai ambang parlemen, sistem pemilu berikut alokasi kursi per daerah pemilihan, aturan konversi suara menjadi kursi, dan pembatasan dana kampanye. Ambang parlemen menjadi isu yang paling alot diperdebatkan.
Ambang Parlemen
Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berkukuh ambang parlemen dinaikkan menjadi 4 persen atau lebih. Sementara Partai Keadilan Sejahtera dan sejumlah partai-partai papan bawah meminta kenaikan maksimum sampai 3 persen saja. Demokrat berusaha menengahi.
Sisi lain perdebatan mengenai ambang parlemen adalah apakah akan diberlakukan menyeluruh atau hanya berlaku secara bertingkat. Sistem yang berlaku sekarang adalah bertingkat, sementara PKS mengusulkan diberlakukan menyeluruh.
"Alternatif pertama, apakah sapu jagat," kata Sekretaris Fraksi Demokrat Saan Mustofa. "Sapu jagat itu misalnya kalau suara nasional yang 4 persen, yang lolos misalkan cuma 9 parpol, di daerah pun 9 parpol," kata Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 15 Maret 2012.
Atau yang ke dua, 4 persen tapi cara perhitungannya berjenjang. Berjenjang itu DPR dulu dihitung sesuai dengan perolehan nasional, yang kedua DPRD provinsi sesuai dengan perolehan suara DPRD, yang ke tiga DPRD kota sesuai dengan perolehan kabupaten/ kota.
"Maka akan ada perbedaan, bisa saja misalnya yang lolos secara nasional 8 partai tapi bisa aja di provinsi ada 12 partai, atau misalnya ada parpol yang di Jawa Barat lolos tapi di provinsi lain tidak," kata Saan. "Nah ini saya katakan juga untuk mengakomodir itu tadi, soal politik lokal itu tadi."
Mengenai sistem pemilu, hampir semua fraksi setuju dengan sistem terbuka, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menginginkan kembali ke sistem tertutup yang mana pemilih cukup memilih partai saja sementara calon anggota legislatif ditentukan berdasarkan nomor urut. Kemudian, upaya Golkar untuk menciutkan jumlah calon di daerah pemilihan dari jumlah 3-10 yang berlaku saat ini juga kemungkinan besar ditolak.
Soal konversi suara menjadi kursi di DPR juga masih perdebatan. Tapi, "Secara prinsip disepakati habis di daerah pemilihan," kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung.
Dana Kampanye
Poin pembatasan dana kampanye juga kembali memanas belakangan ini setelah Komisi Penyiaran Indonesia mendesakkan agenda ini untuk dimasukkan dalam RUU Pemilu. Ketua Pansus RUU Pemilu, Arif Wibowo, mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia mengatur iklan kampanye politik di media, khususnya televisi.
"Karena soal pemanfaatan ruang publik dan bagaimana mengaturnya secara adil bagi semua kontestan pemilu pada masa kampanye adalah berdasarkan Undang-Undang Penyiaran. Untuk itu yang bertanggung jawab melakukan pengaturannya adalah KPI," ujar Arif kepada VIVAnews, Selasa 13 Maret 2012.
Politikus PDIP itu menambahkan, mungkin saja UU Pemilu juga mengatur agar penyiaran iklan politik oleh media elektronik dilakukan secara adil. "Agar tidak terjadi jor-joran dalam pemanfaatan media elektronik itu maka kemudian belanja kampanye rencananya akan kami atur untuk dibatasi. Itulah yang sedang dirumuskan di Pansus," kata Arif.
KPI berencana mengeluarkan aturan khusus mengenai pembatasan iklan kampanye politik atau memasukkan hal itu dalam draf revisi UU Penyiaran. "Karena kalau iklan politik di luar masa kampanye pemilu kan belum terjangkau oleh aturan dalam UU Pemilu," ujar Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat, melalui siaran pers.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah, mengatakan mendukung rencana itu. Pembatasan iklan, kata dia, sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang agar iklan kampanye partai politik tidak berlebihan. "Nanti akan di atur," kata dia.
Pramono Anung sendiri menyampaikan, pembatasan dana kampanye akan dibuat rumusan oleh panitia khusus untuk disepakati dalam rapat berikutnya. "Yang jelas semua sepakat RUU ini akan selesai sebelum 5 April," kata Pram.
"Jadi kami akan buka tiga putaran lagi forum konsultasi dan tadi hampir semua sepakat tidak dilakukan voting. Kami masih meyakini ada jalan keluar tapi kalau sebelum 5 april tidak mengerucut, itu (voting) dilakukan. Forum ini mencoba menghindari voting," katanya.(np)
• VIVAnews