Sistem Nomor Urut, Pemilu Balik ke Masa Gelap
16 Maret 2012, 10:36:49 Dilihat: 407x

Seperti deja vu lima tahunan, partai-partai kembali ribut saat membahas revisi Undang-undang Pemilu. Sudah berbulan-bulan, sembilan partai di parlemen berdebat sejumlah poin krusial dalam upaya revisi UU yang akan mengatur sistem Pemilu 2014 ini.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung menyebutkan, ada lima poin yang menjadi perdebatan mengganjal. Terbaru, baru salah satu di antaranya yakni mengenai perwakilan perempuan di parlemen disepakati menggunakan sistem di UU yang masih berlaku.
Empat yang masih diperdebatkan yakni mengenai ambang parlemen, sistem pemilu berikut alokasi kursi per daerah pemilihan, aturan konversi suara menjadi kursi, dan pembatasan dana kampanye. Ambang parlemen menjadi isu yang paling alot diperdebatkan.
Ambang Parlemen
Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berkukuh ambang parlemen dinaikkan menjadi 4 persen atau lebih. Sementara Partai Keadilan Sejahtera dan sejumlah partai-partai papan bawah meminta kenaikan maksimum sampai 3 persen saja. Demokrat berusaha menengahi.
Sisi lain perdebatan mengenai ambang parlemen adalah apakah akan diberlakukan menyeluruh atau hanya berlaku secara bertingkat. Sistem yang berlaku sekarang adalah bertingkat, sementara PKS mengusulkan diberlakukan menyeluruh.
"Alternatif pertama, apakah sapu jagat," kata Sekretaris Fraksi Demokrat Saan Mustofa. "Sapu jagat itu misalnya kalau suara nasional yang 4 persen, yang lolos misalkan cuma 9 parpol, di daerah pun 9 parpol," kata Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 15 Maret 2012.
Atau yang ke dua, 4 persen tapi cara perhitungannya berjenjang. Berjenjang itu DPR dulu dihitung sesuai dengan perolehan nasional, yang kedua DPRD provinsi sesuai dengan perolehan suara DPRD, yang ke tiga DPRD kota sesuai dengan perolehan kabupaten/ kota.
"Maka akan ada perbedaan, bisa saja misalnya yang lolos secara nasional 8 partai tapi bisa aja di provinsi ada 12 partai, atau misalnya ada parpol yang di Jawa Barat lolos tapi di provinsi lain tidak," kata Saan. "Nah ini saya katakan juga untuk mengakomodir itu tadi, soal politik lokal itu tadi."
Mengenai sistem pemilu, hampir semua fraksi setuju dengan sistem terbuka, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menginginkan kembali ke sistem tertutup yang mana pemilih cukup memilih partai saja sementara calon anggota legislatif ditentukan berdasarkan nomor urut. Kemudian, upaya Golkar untuk menciutkan jumlah calon di daerah pemilihan dari jumlah 3-10 yang berlaku saat ini juga kemungkinan besar ditolak.
Soal konversi suara menjadi kursi di DPR juga masih perdebatan. Tapi, "Secara prinsip disepakati habis di daerah pemilihan," kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung.
Dana Kampanye
Poin pembatasan dana kampanye juga kembali memanas belakangan ini setelah Komisi Penyiaran Indonesia mendesakkan agenda ini untuk dimasukkan dalam RUU Pemilu. Ketua Pansus RUU Pemilu, Arif Wibowo, mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia mengatur iklan kampanye politik di media, khususnya televisi.
"Karena soal pemanfaatan ruang publik dan bagaimana mengaturnya secara adil bagi semua kontestan pemilu pada masa kampanye adalah berdasarkan Undang-Undang Penyiaran. Untuk itu yang bertanggung jawab melakukan pengaturannya adalah KPI," ujar Arif kepada VIVAnews, Selasa 13 Maret 2012.
Politikus PDIP itu menambahkan, mungkin saja UU Pemilu juga mengatur agar penyiaran iklan politik oleh media elektronik dilakukan secara adil. "Agar tidak terjadi jor-joran dalam pemanfaatan media elektronik itu maka kemudian belanja kampanye rencananya akan kami atur untuk dibatasi. Itulah yang sedang dirumuskan di Pansus," kata Arif.
KPI berencana mengeluarkan aturan khusus mengenai pembatasan iklan kampanye politik atau memasukkan hal itu dalam draf revisi UU Penyiaran. "Karena kalau iklan politik di luar masa kampanye pemilu kan belum terjangkau oleh aturan dalam UU Pemilu," ujar Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat, melalui siaran pers.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah, mengatakan mendukung rencana itu. Pembatasan iklan, kata dia, sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang agar iklan kampanye partai politik tidak berlebihan. "Nanti akan di atur," kata dia.
Pramono Anung sendiri menyampaikan, pembatasan dana kampanye akan dibuat rumusan oleh panitia khusus untuk disepakati dalam rapat berikutnya. "Yang jelas semua sepakat RUU ini akan selesai sebelum 5 April," kata Pram.
"Jadi kami akan buka tiga putaran lagi forum konsultasi dan tadi hampir semua sepakat tidak dilakukan voting. Kami masih meyakini ada jalan keluar tapi kalau sebelum 5 april tidak mengerucut, itu (voting) dilakukan. Forum ini mencoba menghindari voting," katanya.(np)
• VIVAnews
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2024 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.