Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin meminta Dewan Perwakilan Rakyat jangan mengamputasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Justru, kata Ketua Partai Persatuan Pembangunan itu, kewenangan KPK ditambah.
"Jangan amputasi KPK menjadi sekadar lembaga yang hanya lakukan fungsi pencegahan terhadap korupsi," katanya. "KPK justru harus diperkuat, program-program pencegahannya diperluas, tapi wewenangnya juga ditambah," katanya secara tertulis ke VIVAnews, Rabu 7 Maret 2012. Syaratnya, transparansi, imparsialitas & akuntabilitas KPK harus lebih bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut Lukman, KPK telah memberikan keuntungan bagi negara dalam menumbuhkan kesadaran & keberanian memerangi korupsi.
KPK memang belum berhasil berantas koruptor kakap, tapi KPK telah memperbaiki sistem keuangan birokrasi dan pendidikan anti korupsi.
"Gebrakan KPK telah jadi faktor penjera bagi penyelenggara negara yang ugal-ugalan kelola anggaran negara," katanya. "KPK harus diselamatkan dari upaya pemberangusan atas dirinya."
Rencana pemangkasan kewenangan KPK digodok dalam revisi Rancangan Undang-undang KPK. Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman menyatakan kewenangan KPK perlu dipangkas karena KPK dinilai gagal mencegah tindak pidana korupsi. “KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara. Tapi bersamaan dengan itu pula korupsi merajalela,” kata Benny, 7 Maret 2012.
“Koruptor seperti dibui satu tumbuh seribu. Jadi KPK sukses menindak, tapi gagal mencegah korupsi,” ujar Benny. Menurutnya, tugas pencegahan sekaligus penindakan yang selama ini diberikan kepada KPK pada prakteknya justru menyandera dan membebani KPK.
• VIVAnews